Kemenkeu Hapus Insentif Bea Masuk 0% Untuk Impor Mobil Listrik

Pemerintah Indonesia resmi mencabut insentif tarif bea masuk 0% untuk impor mobil listrik berbasis baterai (EV). Insentif ini sebelumnya berlaku hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2025. Setelah periode tersebut impor mobil listrik akan dikenakan tarif bea masuk 50%, PPnBM 15%, dan PPN 11% mulai 1 Januari 2026.

Respons Industri dan Konsumen

Dampak kebijakan ini diperkirakan akan memengaruhi harga mobil listrik impor, yang kemungkinan naik signifikan pada 2026 karena tarif normal kembali berlaku. Prediksi pasar menunjukkan adanya lonjakan pembelian pada akhir 2025 sebelum insentif berakhir.

Meskipun biaya awal menjadi kendala utama untuk konsumen EV, insentif fiskal selama ini telah membantu memperkecil beban PPN dan PPnBM bagi kendaraan yang memenuhi syarat lokal tertentu.

Kesimpulan

Kebijakan insentif mobil listrik kini berubah fokus dari pembebasan impor ke penguatan produksi domestik, menyelaraskan tujuan pemerintah mendorong ekosistem EV nasional yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now Button